Korban diketahui berinisial Ni Ketut AA (15), seorang remaja putri yang berasal dari seputaran Kota Semarapura.
Sementara salah seorang pelaku yang dilaporkan berinisial S (16), warga salah satu Desa di Kecamatan Klungkung.
Berdasarkan laporan, penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Januari 2019 lalu.
Kasus Perundungan
Namun, kasusnya baru dilaporkan setelah video penganiayaan tersebar luas di media sosial.
Baca Juga: Tanggapan Sandiaga Uno Usai MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019
"Karena menjadi atensi, malam kemarin juga kami telusuri rumah-rumah pelaku. Kami bawa mereka ke Polres bersama orang tua mereka," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan.
Setidaknya ada 7 anak pelaku penganiayaan yang sudah diamankan kepolisian, dan semuanya merupakan anak di bawah umur.
"Ada lagi dua orang lagi yang masih kami belum temukan. Semuanya tidak kami tahan, dan kami masih dalami kasus ini," ungkap AKP Mirza Gunawan.
Berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan itu bermula ketika korban sempat menyebut salah satu pelaku cabe-cabean, sehingga memunculkan ketersinggungan.