Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Mindo Tapubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis istrinya sendiri, Putri Mega Umboh, akhirnya ditangkap.
Mindo Tampubolon ditangkap oleh tim kejaksaan Lampung setelah 6 tahun menjadi buronan.
Dilansir dari Kompas.com, Mindo Tampubolon ditangkap pukul 21.30 WIB, Selasa (25/6/2019) dari tempat persembunyiannya di Desa Jagabaya, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.
Baca Juga: Sebenarnya Dulu di Indonesia Ada Musim Salju, Hawa Dingin Sekarang Tak Ada Apa-apanya
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Didie Tri Haryadi mengatakan penangkapan ini berkat kerjasama antara Tim Kejari Batam dengan Tim Intel Kejagung RI.
Didie mengaku saat diamankan, terpidana Mindo Tampubolon sama sekali tidak melakukan perlawanan dan menuruti apa yang disarankan petugas.
Melansir dari Tribun Batam, kini Mindo tampubolon ditahan di Lapas kelas IIA Barelang Batam, Provinsi Kepri.
Baca Juga: Bermimpi Buruk Tentang Kematian, Keesokan Harinya Ayah Ini Dapati Anaknya Tewas Membusuk di Toilet
Untuk beberapa hari ke depan, terpidana Mindo Tampubolon akan menjalani asesment di Blok Maximum, dengan pengawasan khusus dan petugas khusus serta sekuriti maksimum dari Lapas kelas IIA Barelang Batam.
Penempatan Mindo Tampubolon di Blok Maximun sudah sesuai dengan prosedur penahanan di Lapas kelas IIA Barelang Batam, untuk Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang baru masuk.