"Jadi tidak bisa kita pastikan berapa hari di Blok Maximum," pungkasnya.
Sebagai informasi, Mindo Tampubolon telah divonis bersalah dan dihukum seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama.
Mindo Tampubolon dinyatakan sebagai otak pembunuhan yang menyuruh Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma untuk membunuh Putri Mega Umboh, istrinya.
Jenazah Putri Mega Umboh ditemukan di kawasan Punggur, Batam, 26 Juni 2011, atau dua hari sejak dilaporkan hilang.
Saat ditemukan, ada tujuh bekas luka tusukan di jenazah Putri Mega Umboh.(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Batam |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar