"Untuk Blok Maximum ini tidak semua pegawai Lapas bisa masuk, hanya orang yang ditugaskan bisa masuk," kata Surianyo, Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Batam, Rabu (26/6/2019).
Surianto menjelaskan untuk Blok Maximum di dalam Lapas Kelas IIA Barelang terdapat 10 kamar.
Satu kamar diisi satu orang dan paling banyak diisi tiga orang.
"Jadi untuk seorang tahanan di dalam Blok Maximum tidak bisa ditentukan berapa hari. Semua tergantung penilaian petugas," Kata Surianto.
"Contoh apakah WBP tersebut sudah bisa bergabung dengan narapida lainnya, apakah WBP tersebut bisa mengikuti aturan yang kita buat," tambahnya.
Seorang WBP bisa dipindahkan dari Blok Maximum setelah lulus dari penilaian petugas.
"Jadi tidak bisa kita pastikan berapa hari di Blok Maximum," pungkasnya.
Sebagai informasi,Mindo Tampubolon telah divonis bersalah dan dihukum seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama.
Mindo Tampubolon dinyatakan sebagai otak pembunuhan yang menyuruh Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma untuk membunuh Putri Mega Umboh, istrinya.