Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Mindo Tapubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis istrinya sendiri, Putri Mega Umboh, akhirnya ditangkap.
Mindo Tampubolon ditangkap oleh tim kejaksaan Lampung setelah 6 tahun menjadi buronan.
Dilansir dari Kompas.com, Mindo Tampubolon ditangkap pukul 21.30 WIB, Selasa (25/6/2019) dari tempat persembunyiannya di Desa Jagabaya, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.
Baca Juga: Sebenarnya Dulu di Indonesia Ada Musim Salju, Hawa Dingin Sekarang Tak Ada Apa-apanya
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Didie Tri Haryadi mengatakan penangkapan ini berkat kerjasama antara Tim Kejari Batam dengan Tim Intel Kejagung RI.
Didie mengaku saat diamankan, terpidana Mindo Tampubolon sama sekali tidak melakukan perlawanan dan menuruti apa yang disarankan petugas.
Melansir dari Tribun Batam, kini Mindo tampubolon ditahan di Lapas kelas IIA Barelang Batam, Provinsi Kepri.
Baca Juga: Bermimpi Buruk Tentang Kematian, Keesokan Harinya Ayah Ini Dapati Anaknya Tewas Membusuk di Toilet
Untuk beberapa hari ke depan, terpidana Mindo Tampubolon akan menjalani asesment di Blok Maximum, dengan pengawasan khusus dan petugas khusus serta sekuriti maksimum dari Lapas kelas IIA Barelang Batam.
Penempatan Mindo Tampubolon di Blok Maximun sudah sesuai dengan prosedur penahanan di Lapas kelas IIA Barelang Batam, untuk Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang baru masuk.
"Untuk Blok Maximum ini tidak semua pegawai Lapas bisa masuk, hanya orang yang ditugaskan bisa masuk," kata Surianyo, Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Batam, Rabu (26/6/2019).
Surianto menjelaskan untuk Blok Maximum di dalam Lapas Kelas IIA Barelang terdapat 10 kamar.
Satu kamar diisi satu orang dan paling banyak diisi tiga orang.
"Jadi untuk seorang tahanan di dalam Blok Maximum tidak bisa ditentukan berapa hari. Semua tergantung penilaian petugas," Kata Surianto.
"Contoh apakah WBP tersebut sudah bisa bergabung dengan narapida lainnya, apakah WBP tersebut bisa mengikuti aturan yang kita buat," tambahnya.
Seorang WBP bisa dipindahkan dari Blok Maximum setelah lulus dari penilaian petugas.
"Jadi tidak bisa kita pastikan berapa hari di Blok Maximum," pungkasnya.
Sebagai informasi,Mindo Tampubolon telah divonis bersalah dan dihukum seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama.
Mindo Tampubolon dinyatakan sebagai otak pembunuhan yang menyuruh Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma untuk membunuh Putri Mega Umboh, istrinya.
Jenazah Putri Mega Umboh ditemukan di kawasan Punggur, Batam, 26 Juni 2011, atau dua hari sejak dilaporkan hilang.
Saat ditemukan, ada tujuh bekas luka tusukan di jenazah Putri Mega Umboh.(*)