Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Tengah viral akhir-akhir ini terkait kasus seorang wanita yang bawa anjingnya hingga masuk ke masjid.
Aksi sang wanita terungkap melalui unggahan salah satu akun di media sosial.
Dalam sebuah video viral yang diunggah di Instagram melalui akun OppositeNewsID nampak sang wanita menggunakan baju putih dan celana hitam.
Wanita tersebut nampak marah kepada salah seorang petugas masjid.
Sang wanita saat itu mempertanyakan terkait suaminya yang diduga akan dinikahkan ke masjid tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, wanita yang berinisial SM tersebut justru emosi dengan membawa anjingnya masuk ke masjid.
Baca Juga: Polisi Ungkap Sosok Wanita Viral yang Bawa Masuk Seekor Anjing ke dalam Masjid
Tak hanya itu, aksi saling dorong juga terjadi antara SM dengan para pengurus masjid.
Aksinya ini kemudian mendapat berbagai macam reaksi dari publik.
Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kompas.com, menanggapi aksi yang viral ini polisi langsung mengamankan wanita tersebut.
Terlebih lagi setelah adanya laporan dari Dewan Kemakmuran Masjid Al Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor tempat SM melakukan aksinya.
Kepala Polsek Babakan Madang Komisaris, Wawan Wahyudin mengatakan kalau SM sudah diamankan Polres Bogor untuk dimintai keterangan.
Namun saat diperiksa, kondisi SM justru terkesan tidak stabil karena memberikan keterangan yang tidak konsisten.
Setelah diselidiki lebih lanjut, suami SM mengaku kalau istrinya ternyata memiliki riwayat gangguan jiwa.
Suami SM bahkan sampai menunjukkan surat keterangan medis resmi dari dua rumah sakit jiwa.
Pihak kepolisian juga masih melakukan observasi lebih lanjut terkait kondisi kejiwaan SM.
Baca Juga: Viral Sosok Emak-emak Tenteng Senapan Laras Panjang Saat Asyik Berjoget, Polisi Bongkar Identitasnya
Meski kondisi kejiwaannya masih dipertanyakan, SM ternyata telah resmi dijadikan sebagai tersangka.
Dikutip dari Warta Kota, Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan kalau SM sudah dinaikkan statusnya.
"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka," kata Ita.
Baca Juga: Viral, Siswa SD Sarat Prestasi Bakar 15 Piagamnya Gara-gara Terjebak Sistem Zonasi
Polisi menetapkan status SM berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada.
Rekaman video yang viral tersebut juga menjadi barang bukti yang paling kuat.
SM kini akan dituntut pasal pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama.
Baca Juga: Viral Detik-detik Rahmadsyah Sitompul Ngaku Sebagai Tahanan Kota Saat Jadi Saksi Kubu 02 di MK
SM sudah ditahan dan masih berada di RS Polri untuk diobservasi kejiwaannya.
(*)