"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka," kata Ita.
Baca Juga: Viral, Siswa SD Sarat Prestasi Bakar 15 Piagamnya Gara-gara Terjebak Sistem Zonasi
Polisi menetapkan status SM berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada.
Rekaman video yang viral tersebut juga menjadi barang bukti yang paling kuat.
SM kini akan dituntut pasal pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama.
Baca Juga: Viral Detik-detik Rahmadsyah Sitompul Ngaku Sebagai Tahanan Kota Saat Jadi Saksi Kubu 02 di MK
SM sudah ditahan dan masih berada di RS Polri untuk diobservasi kejiwaannya.
(*)