Tak hanya Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua sebagai pemilik akun juga turut dilaporkan.
Ketiganya terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Dilansir dari tayangan Kiss Pagi yang diunggah di Kanal YouTube Indosiar, Selasa (2/7/2019), Galih Ginanjar menilai apa yang diucapkannya di YouTube Rey Utami & Benua hanyalah obrolan biasa dan tak bermaksud menyinggung orang lain.
"Sebenarnya di situ, gue ngomong di vlog-nya Rey Utami, di konten Mulut Sampah, kontennya itu kan benar-benar ngomongin yang seperti itu," ujar Galih Ginanjar.
"Lihat dari awal sampai akhir, konten tersebut artisnya siapa, dan ngomongin tentang apa gitu. Jadi, di situ gue ngomong sesuai dengan tempatnya, dan apa yang gue omongin itu tidak spesifikasi tentang ikan asin itu seperti apa," sambungnya.
Baca Juga: Gegara Minta Uang Rp 6.000 untuk Beli Sayuran, Suami Nekat Ceraikan Istrinya di Pasar
Oleh karena itu, Galih Ginanjar merasa ia sama sekali tak bersalah.
Source | : | YouTube,tribun seleb |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar