“Untuk beroperasinya sejak kapan, masih kami kembangkan,” tegas Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten.
Baca Juga: Pilih Hidup Sederhana di Pedalaman Banten, Suku Baduy Tolak Mentah-mentah Dana Desa Rp 2,5 Miliar
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku juga akan dijerat dalam Pasal 296 KUHP tentang prostitusi online.
Dikutip dari hukumonline, Pasal 296 sendiri nantinya akan memberi tuntuan penjara paling lama satu tahun empat bulan penjara.
(*)