“Terapisnya ada enam orang. Modusnya pijat plus-plus dan mereka menggunakan kode paket combo,” terang Perwira menengah Polda Banten.
Baca Juga: Wow! Moammar Emka Ungkap Tarif untuk Kelas Atas dalam Prostitusi Online Jadi Bisnis'
Tim penyidik mengaku masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini.
Pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan rinci terkait kasus ini.
“Untuk beroperasinya sejak kapan, masih kami kembangkan,” tegas Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten.
Baca Juga: Pilih Hidup Sederhana di Pedalaman Banten, Suku Baduy Tolak Mentah-mentah Dana Desa Rp 2,5 Miliar
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku juga akan dijerat dalam Pasal 296 KUHP tentang prostitusi online.
Dikutip dari hukumonline, Pasal 296 sendiri nantinya akan memberi tuntuan penjara paling lama satu tahun empat bulan penjara.
(*)
Source | : | hukumonline.com,Tribatanews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar