(1) Malaweng pakkita (gerak-gerik mata yang terlarang atau sumbangmata)
(2) Malaweng kedo (perbuatan, atau gerak-gerik dan tingkah-laku yangterlarang, tingkah laku sumbang);
(3) Malaweng luse (perbuatan meniduri atau seketiduran dengan orang yang terlarang atau, sumbang seketiduran)
Poin satu dan dua jika ada yang melakukannya tidak akan menghadapi hukuman berat meski mereka dianggap sebagai orang tercela.
Namun di poin tiga (malaweng luse) mau tak mau pelaku bakal menghadapi hukuman paling mematikan.
Terhadap pelaku malaweng luse, ada dua pilihan hukuman mati yang dihadapi, yaitu: dengan cara ditenggelamkan ke laut (ri labu) atau dibuang dari atas tebing.
Perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai malaweng antara lain pacaran, bercumbu rayu, perbuatan cabul yang disetujui bersama atau dengan kekerasan, perzinaan menurut hukum Islam, membuat perempuan hamil di luar perkawinan, perkosaan dan hidup bersama, sebagai suami isteri di luar nikah.
Masyarakat Bugis amat percaya jika adanya malaweng merupakan sumber malapetaka bagi masyarakat kedepannya.
Makanya harus segera dimusnahkan.
Menenggelamkan keduanya ke dalam laut dipercaya merupakan cara terbaik untuk memenuhi pantangan tersebut. (*)