Atas aksinya, wanita dan teman prianya bisa dikenakan sanksi 20 tahun penjara dan denda Rp 140 juta atas tuduhan merusak produk konsumen.
Sementara, Blue Bell Creameries, produsen es krim yang dijilat wanita itu menyebut kejadian ini telah merusak kualitas produk mereka.
Baca Juga: Akhir Kisah Dika, Penumpang Ojek Online yang Viral Karena Bayar Driver dengan 1 Kilogram Beras
Blue Bell Creameries juga telah melakukan tindakan dengan menarik semua produk es krim dari Walmart sebagai upaya pencegahan terhadap hal yang tidak diinginkan.
(*)
Source | : | Twitter,Unilad.co.uk |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar