Saat pelaku menyayat leher istrinya, kedua anak mereka sempat menyaksikan.
Hanya saja, kedua bocah yang masih berusia 14 dan 7 tahun hanya bisa terdiam saat ayahnya melukai ibunya menggunakan sebilah golok.
"Anaknya diam saja, nggak bisa apa-apa," kata Suryanto.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar