Sebab, uang panaik yang merupakan salah satu syarat untuk menggelar pernikahan sesuai adat Bugis Makassar ini bisa bernilai sangat besar.
Besaran uang panaik bagi perempuan ditentukan berdasarkan kelas sosial.
Perempuan lulusan SMA, sarjana, telah bekerja, berstatus pegawai negeri sipil (PNS), berprofesi dokter, hingga yang sudah berhaji memiliki, masing-masing memiliki "harga" panaik yang berbeda.
Seorang budayawan, Prof Dr Nurhayati Rahman menjelaskan, sebenarnya uang panaik mempunyai nilai leluhur yang sangat baik.
Budaya uang panaik sudah ada sejak zaman Raja Luwu I La Galigo. Waktu itu, Sawerigading menikahi We Cudai dengan uang panaik berupa uang, emas, bingkisan-bingkisan atau erang-erang sebanyak satu kapal penuh.
"Itulah sejarah singkatnya uang panaik sudah ada sejak zaman I La Galigo. Uang panaik bersangkut paut dengan harkat dan martabat seorang laki-laki, supaya dia bekerja keras," kata guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Rabu (7/3/2018). (*)