Dikutip dari Kompas.com, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Pablo Benua untuk menemukan barang bukti.
Namun pihak kepolisian tidak menemukan kamera dan beberapa alat yang digunakan untuk membuat konten 'ikan asin'.
"Alat yang digunakan untuk melakukan perekaman, kamera, flash disk sudah tidak ada," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Tapi penyidik masih menggeledah di sana," tambahnya.
Tak temukan barang bukti untuk kasus 'ikan asin', penyidik justru menemukan puluhan STNK di rumah Pablo Benua.
Melansir dari Antara, kepolisian Polda Metro Jaya menyebut Pablo Benua juga tersangkut kasus penggelapan dan penipuan.
"Setelah kami cek di Ditreskrimun Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo yang dilaporkaan pada 26 Februari 2018," kata Argo, Kamis (11/7/2019).
Source | : | Kompas.com,Antara,PMJNews |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar