Setelah diamankan kepolisian, Asteria Fitriani menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Detik-detik Seorang Ibu Jadi Korban Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo
"Bersama ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas postingan saya per tanggal 26 Juni 2019 yang membuat keresahan di masyarakat," kata Asteria.
"Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghasut atau mengajak orang melakukan sesuatu yang seperti disangkakan masyarakat," ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan Asteria ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari seorang warga berinisial TCS pada 1 Juli 2019.
"Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana baik Undang Undang ITE maupun Undang Undang hukum pidana," kata Budhi di kantornya, Kamis (11/7/2019).
Kombes Budhi memastikan Asteria Fitriani merupakan seorang guru, namun bukan guru SMPN 30 Jakarta seperti yang santer dibicarakan.
"Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tetapi guru les bimbingan belajar," kata Budhi di kantornya, Kamis (11/7/2019).
Source | : | Kompas.com,Facebook |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar