"Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghasut atau mengajak orang melakukan sesuatu yang seperti disangkakan masyarakat," ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan Asteria ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari seorang warga berinisial TCS pada 1 Juli 2019.
"Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana baik Undang Undang ITE maupun Undang Undang hukum pidana," kata Budhi di kantornya, Kamis (11/7/2019).
Kombes Budhi memastikan Asteria Fitriani merupakan seorang guru, namun bukan guru SMPN 30 Jakarta seperti yang santer dibicarakan.
"Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tetapi guru les bimbingan belajar," kata Budhi di kantornya, Kamis (11/7/2019).
"Setelah kami cek, tersangka bukan guru (SMPN 30), dia hanya wali murid di sekolah tersebut," kata Budhi.
Setelah berkonsultasi dengan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana, polisi menilai tindakan Asteria Fitriani memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
"Bahwa postingan yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, atau menyebarkan ujaran kebencian, atau menghasut," kata Budhi.
Baca Juga: Viral Seorang Pria Jadi Penumpang Tunggal Pesawat Citilink, Ini Penjelasan dari Pihak Maskapai
Asteria Fitriani disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.