Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Belakangan media sosial Facebook dihebohkan dengan sebuah status yang diunggah oleh akun Facebook bernama Asteria Fitriani.
Dalam statusnya, Asteria Fitriani mengusulkan agar sekolah tidak lagi memajang foto presiden dan wakil presiden.
Status tersebut diunggah pada 28 Juni 2019, tepat sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan hasil sengketa Pilpres 2019.
"Kalau boleh usul... di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden...
Turunin aja foto-fotonya..Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti, dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan,
Cukup pajangfotoGOODBENER kita ajaa... GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN," tulis akun Asteria Fitriani.
Baca Juga: Fakta Audrey Yu Jia Hui, Gadis Jenius Asal Surabaya Ternyata Masih S1 dan Tak Bekerja di NASA
Berdasarkan penelusuranGridhot.ID, akunFacebookAsteria Fitriani kini sudah tidak dapat ditemukan dan diduga telah dinonaktifkan.
Kendati demikian, status Asteria Fitriani ramai diunggah ulangoleh warganet yang juga menyertakan foto-foto lainnya.
Dalam salah satu unggahan dari akun Facebook Birgaldo Sinaga, Minggu (30/7/2019),pemilik akun Facebook Asteria Fitrianipernah berfoto berlatar belakang kelulusan SMPN 30 Jakarta, tahun ajaran 2018/2019.
Sempat diduga pengunggah status tersebut ialah tenaga pengajar di SMPN 30 Jakarta.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaifullah mengatakan tidak ada guru bernama Asteria Fitriani yang mengajar di SMPN 30 Jakarta.
"Saya sudah telusuri dan komunikasi dengan kepalasekolah, jadi di SMPN 30 itu tidak ada nama yang bersangkutan."
Baca Juga: Sempat Viral, Pengemis Tajir Bermobil Avanza di Bogor, Kini Ketahuan Berulah Lagi
"Tidak ada guru yang bersangkutan, jadi indikasinya adalah itu orang tua siswa yang berfoto sama anaknya pada saat perpisahan," ucap Syaifullah saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/7/2019).
Polisi kini telah berhasil meringkus dan menetapkapkan Asteria Fitriani sebagai tersangka karena dianggap melakukan ujaran kebencian.
Setelah diamankan kepolisian, Asteria Fitriani menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Detik-detik Seorang Ibu Jadi Korban Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo
"Bersama ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas postingan saya per tanggal 26 Juni 2019 yang membuat keresahan di masyarakat," kata Asteria.
"Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghasut atau mengajak orang melakukan sesuatu yang seperti disangkakan masyarakat," ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan Asteria ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari seorang warga berinisial TCS pada 1 Juli 2019.
"Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana baik Undang Undang ITE maupun Undang Undang hukum pidana," kata Budhi di kantornya, Kamis (11/7/2019).
Kombes Budhi memastikan Asteria Fitriani merupakan seorang guru, namun bukan guru SMPN 30 Jakarta seperti yang santer dibicarakan.
"Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tetapi guru les bimbingan belajar," kata Budhi di kantornya, Kamis (11/7/2019).
"Setelah kami cek, tersangka bukan guru (SMPN 30), dia hanya wali murid di sekolah tersebut," kata Budhi.
Setelah berkonsultasi dengan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana, polisi menilai tindakan Asteria Fitriani memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
"Bahwa postingan yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, atau menyebarkan ujaran kebencian, atau menghasut," kata Budhi.
Baca Juga: Viral Seorang Pria Jadi Penumpang Tunggal Pesawat Citilink, Ini Penjelasan dari Pihak Maskapai
Asteria Fitriani disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Kepada Penguasa.
Akibatnya, Asteria Fitriani terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar.
(*)