Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Arist mengungkapkan berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menyatakan, siswa MAK dinyatakan tidak mengalami kekerasan seksual pada lubang anusnya.
Sementara, hasil pemeriksaan oleh RS KK Women' and Children's Hospital, Singapura, yang melibatkan dokter bedah, dokter anestesi dan dokter psikologi menyatakan bahwa kondisi lubang anus terduga korban, AL, normal dan tidak mengalami luka.
Berdasarkan hasil visum tersebut, kejadian sodomi kemungkinan besar tidak pernah terjadi.
Selama ditahan sejak 2014, Neil sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun dikutip dari Tribunnews, PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi kepada Antara di Jakarta.
Hingga akhirnya kini Neil bebas setelah permohonan grasinya disetujui.
Source | : | Kompas.com,CBC News |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar