Sementara, hasil pemeriksaan oleh RS KK Women' and Children's Hospital, Singapura, yang melibatkan dokter bedah, dokter anestesi dan dokter psikologi menyatakan bahwa kondisi lubang anus terduga korban, AL, normal dan tidak mengalami luka.
Berdasarkan hasil visum tersebut, kejadian sodomi kemungkinan besar tidak pernah terjadi.
Selama ditahan sejak 2014, Neil sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun dikutip dari Tribunnews, PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi kepada Antara di Jakarta.
Hingga akhirnya kini Neil bebas setelah permohonan grasinya disetujui.
Dikutip dari CBC News, Neil kini sudah kembali ke negaranya, Kanada.
Keluarga Neil sendiri meminta kepada para media agar menghargai privasi mereka.
"5 tahun lalu, saya dituduh dan dipaksa mengakui kejahatan yang tak pernah saya lakukan," ungkap Neil.