GridHot.ID - Presenter Nikita Mirzani kembali harus menjalani kasushukum baru.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Dipo Latief.
Berkait hal itu, kuasa hukum Dipo, Asfa Davy Bya, mencoba menjelaskan duduk perkaranya hingga Dipo melakukan pelaporan itu.
Asfa mengatakan bahwa laporan penganiayaan yang dilayangkan Dipo sudah cukup lama dibuat, berbarengan dengan talak yang diberikan Dipo terhadap Nikita.
Sebagai informasi, sebelumnya mereka menikah secara siri.
"Itu laporan sejak 5 Juli 2018, Dipo sendiri yang melaporkan kejadiannya di Polres Jaksel," ucap Asfa kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/7/2019).
Baca Juga: Tak Menyesal Dimadu, Samira Mengaku Senang Suaminya Bisa Menikah dengan Istri Keduanya
"Dan setelah pemukulan tersebut di tanggal yang sama, Dipo lalu menjatuhkan talak kepada NM (Nikita Mirzani)," sambungnya.
Ia mengatakan bahwa kliennya langsung membuat laporan terhadap Nikita tak lama setelah dipukul.
Saking cepatnya, Asfa mengatakan bahwa saat membuat laporan ke pihak polisi, Dipo bahkan tak didampingi oleh kuasa hukumnya.