Sementara itu, Tarmizi Endrianto selaku Kepala SMA Taruna Indonesia Palembang mengaku kalau pihaknya telah melaksanakan kegiatan orientasi sesuai prosedur.
"Kalau di SMA Taruna Indonesia Palembang bukan masa orientasi siswa (MOS) baru tapi kami menyebutnya Masa Dasar Bimbingan Fisik dan Mental dan semua dilakukan sesuai dengan prosedur," jelasnya saat keluar dari ruangannya, Sabtu (13/7/2019).
Meski begitu, polisi yang menyelidiki kasus ini justru mengungkapkan fakta yang berbeda.
Dikutip dari Antara, polisi kini menetapkan salah satu staf pengajar SMA tersebut sebagai tersangka penganiayaan DBJ.
Kapolda Sumse Irjen Pol.Firly di Palembang, Senin mengatakan bahwa Obi Prisman (24) ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah adanya pemeriksaan kepada Obi selama 26 jam.
Sebanyak 21 saksi sudah diperiksa termasuk adaya saksi ahli forensik dari RS Bhayangkara.
Baca Juga: Kisah Pilu Guru Honorer Pandeglang, Gaji Tak Cukup untuk Sewa Rumah Hingga Harus Tidur di WC Sekolah
Tersangka disebut memukul korban dengan sebatang bambu setelah korban kelelahan akibat berjalan 13 kilometer.
Motif tersangka diduga gara-gara dirinya merasa tersinggung dengan perkataan korban.