"Ya, keluarga korban sudah melapor, sudah kita tindaklanjuti dengan melakukan pengejaran dan kita sudah mendatangi rumah pelaku namun tidak ada," jelasnya, Kamis (11/7/2019).
Polisi pun langsung melakukan pendekatan terhadap pihak keluarga IA dan meminta supaya pelaku menyerahkan diri.
IA pun akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
"IA akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian sekitar pukul 20.00 WIB diantar oleh Edy Haryanto, keluarganya dan diterima langsung oleh Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti. Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 351 (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
Ketika dimintai keterangan, IA mengakui semua perbuatannya dan mengungkapkan tega membakar sang mantan karena tak ingin diputuskan setelah 7 tahun berpacaran.
"Saya sayang sama dia pak, saya tidak ingin putus pak, hal itu yang membuat saya gelap mata dan membakarnya" ujar IA di Mapolres Muba. (*)