Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Seorang pria ditangkap dan dilumpuhkan oleh pihak kepolisian akibat kelakuan bejatnya.
Dikutip dari Tribun Pekanbaru, Kasat Reskrim Pekanbaru AKP, Awaludin Syam mengatakan kalau pihaknya berhasil melumpuhkan pelaku berinisial LG (35).
Pelaku dilumpuhkan di Jalan Darma Bakti, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru pada Jumat (12/7/2019).
Dikutip dari Kompas.com, LG ditangkap dan dilumpuhkan karena diketahui menculik dan mencabuli anak SD di toilet sebuah SPBU di Pekanbaru.
Polisi kemudian memeriksa pelaku untuk mengetahui motifnya melakukan perbuatan tersebut.
Menurut Awaluddin, pelaku mengatakan dirinya mencabuli korban yang berinisial AG (9) karena kebutuhan seksual lantaran dirinya tak kunjung menikah.
"Tersangka mengaku karena kebutuhan seksual. Dia juga mengaku sudah 35 tahun tak kunjung menikah," ungkap Awaluddin Syam.
Awaludin kemudian menjelaskan terkait kronologi pelaku melakukan aksinya.
Korban mengaku memang awalnya sudah beberapa kali dijemput pelaku di sekolah untuk diantar pulang ke rumah.
Tak hanya itu, korban juga mengaku diberi uang saku sebanyak Rp 2000 oleh pelaku.
"Korban mengaku sebelumnya sudah pernah dijemput oleh pelaku, yakni pada tanggal 8 dan 9 Juli 2019. Jadi, modusnya dengan cara mengantar korban pulang ke rumah dan diberi uang Rp2.000," kata Awaluddin.
Pada Kamis (11/7/2019), pelaku kemudian menjemput korban kemudian dibawa jalan-jalan dan makan malam.
Namun saat itu pelaku tak membawa pulang korban kerumah.
Orang tua korban yang cemas anaknya tak kunjung pulang kemudian membuat berita laporan orang hilang ke kepolisian.
AG baru dipulangkan pada Jumat (12/7/2019) oleh pelaku namun diturunkan di tepi jalan tidak jauh dari rumah korban.
Korban kemudian pulang dan mengadukan perlakuan pelaku ke orangtuanya.
Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan pelaku ke kepolisian.
Kelakuan pelaku terbongkar melalui rekaman CCTV saat LG membawa korban yang masih menggunakan seragam SD menggunakan sepeda motor.
Pelaku kini dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)