Menindaklanjuti hal tersebut, Yuliana kemudian melaporkan oknum debt collector yang mencemarkannama baiknya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes.
"Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” ujar Yuliana.
Baca Juga: Prabowo Kalap Sampai Nambah Makan Nasi Goreng Buatannya, Megawati Ingatkan untuk Diet
Dalam surat kuasa bantuan hukum yang ia terima dari LBH, Yuliana mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Usut punya usut, Yuliana nyatanya bukan satu-satunya korban dari pinjaman berbasis online.
Diwartakan Kompas.com pada Februari 2019 lalu, seorang sopir taksi ditemukan tewas gantung diri di sebuah kamar kos-kosan lantaran terjerat pinjaman online.
Di Tempat Kejadia Perkara (TKP), polisi menemukan sepucuk surat yang diduga ditulis oleh sopir taksi tersebut sebelum memutuskan bunuh diri.
"Dari hasil cek TKP, ditemukan sepucuk surat," kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Iptu Anton Apriyanto pada 11 Februari 2019.
Dalam surat itu, korban, Z (35) menuliskan permohonannya kepada pihak berwajib untuk memberantas pihak-pihak yang memberikan pinjaman online.