Trunoyudo mengungkapkan Polantas yang terbawa mobil bernama Brigadir Natan Doris E.S satuan Unit Lantas Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung.
"Saat itu Brigadir Natan memberhentikan kendaraan dengan nomor polisi B 1980 PRF berwarna hitam yang melanggar lampu merah," ujar Trunoyudo.
Ia menjelaskan bahwa awalnya kendaraan itu telah diberhentikan oleh Aipda Deni Risdiana, namun tetap tidak berhenti.
Kemudian, Brigadir Natan berusaha memberhentikan mobil tersebut.
Nahasnya, mobil itu justru menambah laju kendaraan hingga Brigadir Natan tertabrak sampai tergusur sejauh 100 meter di samping Salon Anata Jalan Pasir Kaliki, Bandung.
Setelah berhasil berhenti, pengemudi mobil tersebut akhirnya diberikan tilang oleh pihak kepolisian.
"Setelah kendaraan berhenti, Brigadir Natan memeriksa identitas pelaku/pengendara mobil tersebut."
"Kemudian, ia memeriksa kondisi kendaraan tidak ditemukan barang-barang berbahaya dan langsung menilang SIM pegendara," ujar Trunoyudo menjelaskan kronologi.
Kapolsek Cicendo Kompol Kusmawan mengatakan pengendara mobil merupakan mahasiswa S2 di salah satu universitas swasta di Bandung.
Baca Juga: Viral Oknum PNS Wanita Hina Babu, Sekda Kota Tangerang Beri Tanggapan