"Setelah kendaraan berhenti, Brigadir Natan memeriksa identitas pelaku/pengendara mobil tersebut."
"Kemudian, ia memeriksa kondisi kendaraan tidak ditemukan barang-barang berbahaya dan langsung menilang SIM pegendara," ujar Trunoyudo menjelaskan kronologi.
Kapolsek Cicendo Kompol Kusmawan mengatakan pengendara mobil merupakan mahasiswa S2 di salah satu universitas swasta di Bandung.
Baca Juga: Viral Oknum PNS Wanita Hina Babu, Sekda Kota Tangerang Beri Tanggapan
"Pengemudinya sendirian, laki-laki. Informasinya pengemudi mobil kuliah S2," ujar Kusmawan, Kamis (25/7/2019).
Selain itu, mahasiswa asal Jakarta berusia 24 tahun itu ternyata pernah melakukan pelanggaran lalu lintas pada 24 Februari 2017 dan telah menjalani sidang pada 3 Maret 2017 lalu.
(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar