Pertama menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy.
Kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas.
Ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.
Dikutip dari Wartakota, pihak kepolisian masih mencoba mendalami motif utama penembakan tersebut.
Baca Juga: Berlirik Bahasa Arab, Konser Haram di Jakarta Diwarnai Jungkir Balik Penonton di Bawah Panggung
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa penembakan di Polsek Cimanggis diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi.
Pasalnya Brigadir RT emosi lantaran rekannya, Bripka RE menolak permintaannya dengan nada kasar.
Keduanya tengah menangani kasus tawuran.
Awalnya, Bripka RE mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam.
Tak lama, orang tua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir RT dan Brigadir R.