Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Babak Baru Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Depok, Berawal dari Keinginan Loloskan Pelaku Tawuran Berakhir dengan Ancaman Hukuman Mati

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 26 Juli 2019 | 14:58
Ilustrasi
Pixabay

Ilustrasi

Kedua polisi yang datang bersama orang tua FZ meminta Bripka RE untuk melepaskan FZ.

Baca Juga: Menangis Histeris Tak Rela Ayahnya Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi, Putra Bripka RE Ucapkan Permintaan Terkhirnya Pada Sang Papa

"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Brigadir RT merasa penolakan yang disampaikan Bripka RE bernada kasar.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir RT kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.

Baca Juga: Heboh Polisi Tembak Polisi, Ini Penyebab Brigadir RT Berondong Bripka RE dengan 7 Peluru Hingga Tewas di Tempat

Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.

Bak kerasukan setan, Brigadir RT menembak Bripka RE secara membabi buta hingga tujuh kali tembakan.

Ketujuh kali tembakan itu disebut mengenai bagian dada, leher, paha, dan perut.

Baca Juga: Viral Cuitan Fresh Graduate Lulusan UI Ogah Digaji Rp 8 Juta, Pihak Kampus: Gaji Bukan yang Pertama Kita Ajarkan

Akibatnya, Bripka RE meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

(*)

Source :Kompas.com Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x