Dikutip GridHot.ID dari Tribrata, Polda Metro Jaya mengaku akan turun tangan menyelidiki jual-beli data tersebut.
“Akan kita selidiki dan proses,” jelas Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu, Sabtu (27/07/19).
AKBP Roberto Pasaribu menjelaskan bahwa sindikat jual-beli data kependudukan di media sosial bukan hal baru.
Baca Juga: Terbongkarnya Penjualan Blanko e-KTP di Pasar Pramuka dan Tokopedia dan Fakta-faktanya
Sindikat ini sudah lama melakukan aktivitas tersebut.
Data tersebut diperjualbelikan secara ilegal di internet, beberapa di antaranya dilakukan secara terselubung.
Jual-beli data ini biasanya dilakukan oleh sindikat pelaku kejahatan.
Baca Juga: Terbongkarnya Penjualan Blanko e-KTP di Pasar Pramuka dan Tokopedia dan Fakta-faktanya
Sebelumnya Polisi pernah mengungkap adanya pelaku jual-beli data melalui internet.
Para pelaku berkaitan dengan asuransi atau perbankan.
“Biasanya dilakukan marketing-marketing asuransi,” terang Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.(*)