Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengimbau Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.
"Pesan saya, jangan bangga ikut dalam lingkaran kejahatan. Lebih baik membeli kendaraan yang jelas dari mana asal usulnya, ketimbang membeli motor murah namun akhirnya harus berurusan dengan Tim Cobra,” imbuh Arsal.
Jika nantinya tertangkap di jalan menggunakan kendaraan bermotor tanpa surat ayag motor bodong, pemilik bisa dikenakan pidana kurungan.
Dikutip dari Hukum Online, Kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Coba Kendaraan Bermotor bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan.
Atau bisa didenda paling banyak Rp 500 ribu.
Hukuman tersebut didasarkan pada pasal 288 ayat (1) UU LLAJ.
(*)