Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Sebagai seorang tokoh masyarakat tentu saja harus memiliki tingkah laku yang mementingkan norma dan etika.
Pasalnya, tokoh masyarakat di suatu daerah biasanya menjadi percontohan untuk warga sekitarnya.
Namun di desa yang satu ini, tokoh masyarakat setempat justru ikut melakukan tindakan melanggar hukum.
Dikutip dari Surya Malang, kejadian ini terjadi di Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, Jawa Timur.
Saat itu Tim Cobra Polres Lumajang menggelar operasi kendaraan bodong ke desa tersebut.
Operasi tersebut dilakukan dari rumah ke rumah.
Namun ketika operasi tersebut berlangsung, polisi menduga ada yang membocorkan razia tersebut.
Pasalnya, banyak rumah ditinggalkan penghuninya dalam kondisi dikunci rapat sehingga polisi menduga operasi itu bocor ke telinga masyarakat.
Meski begitu, polisi tetap bisa menemukan lima unit sepeda motor bodong.
Kelima motor tersebut ditemukan di salah satu kebun milik warga yang tanahnya curam.
Motor-motor tersebut tertimbun beberapa daun pisang.
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP I Gede Putu Atma Giri menyebutkan timnya berhasil menemukan motor bodong tersebut dari jejak yang tersisa.
Nomor mesin dan kunci motor juga nampak sudah rusak dan dihaluskan.
Menurut keterangan warga, ada sejumlah tokoh masyarakat yang menyebarkan informasi terkait razia motor tersebut.
Informasi tersebar melalui aplikasi percakapan dan dari mulut ke mulut.
Bahkan disebutkan informasi terkait razia tersebut diumumkan lewat pengeras suara masjid.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengimbau Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.
"Pesan saya, jangan bangga ikut dalam lingkaran kejahatan. Lebih baik membeli kendaraan yang jelas dari mana asal usulnya, ketimbang membeli motor murah namun akhirnya harus berurusan dengan Tim Cobra,” imbuh Arsal.
Jika nantinya tertangkap di jalan menggunakan kendaraan bermotor tanpa surat ayag motor bodong, pemilik bisa dikenakan pidana kurungan.
Dikutip dari Hukum Online, Kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Coba Kendaraan Bermotor bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan.
Atau bisa didenda paling banyak Rp 500 ribu.
Hukuman tersebut didasarkan pada pasal 288 ayat (1) UU LLAJ.
(*)