Dari jumlah tersebut, Bunda Susi selakuagensi model mendapatkan fee 30 persen.
Hingga akhirnya,kerja sama antara tersangka Robby Sudarso dengan Bunda Susi putus.
tersangka Buddy Sudarso kemudian memilih untuk mengkoordinir sendiri pembayaran para artis lokal.
Anton Haryadi lalu menambahkan, kerugian para korban yang telah terdata sebanyak 25 orang dengan total kerugian mencapai Rp 280 juta.
Dari pelaku,polisi mengamankan barang bukti masing-masing 2 kaos bertuliskan Sajadah Cinta warna merah, putih, dan kombinasi abu-abu.
Selain itu, ada pula barang bukti berupa uang tunai Rp 2,6 juta, sebuah keping VCD, HP merk Oppo,4 bendel perjanjian kontrak kerja, 4 lembar bukti transfer, sebuah benner Jas Production Cabang Kediri, sebuah ATM BCA, KTP pelaku, dan catatan pembukuan yang dibuat Susni Purwanti.
Atas perbuatannya, tersangkabakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)