Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Korban Sinetron Sajadah Cinta, 25 Artis Lokal Alami Kerugian hingga Ratusan Juta Rupiah

Siti Nur Qasanah - Selasa, 30 Juli 2019 | 18:11
Penipuan sinetron 'Sajadah Cinta'
Kompas.com/M Agus Fauzul Hakim

Penipuan sinetron 'Sajadah Cinta'

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Sekitar 25 "artis lokal" Kediri menjadi korban penipuan syuting Sinetron Sajadah Cinta yang dijanjikan bakal tayang di televisi nasional.

Penipuan ini mengakibatkan kerugian finansial, lantaran untuk bisa casting dan berperan dalam sinetron tersebut, mereka diharuskan membayar sejumlah uang.

Dilansir GridHot.ID dari Kompas.com, uang yang mereka bayarkan berkisar ratusan ribu untuk sekedar bisa ikut casting.

Baca Juga: Viral Data KK dan NIK Diperjuabelikan Secara Bebas oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab, Mendagri dan Dukcapil Siap Ambil Tindakan

Sedangkan untuk syuting, mereka harus membayar sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 40 juta.

Namun setelah lolos casting dan bahkan beberapa kali ikut syuting yang berlangsung di wilayah Kediri, sinetron yang dijanjikan akan tayang paling lambat 17 Juli 2019 di stasiun Trans7 dan ANTV itu tidak kunjung muncul di layar kaca.

"Anak saya habis sekitar Rp 20 juta," ujar Nyonya Kris, salah seorang orang tua "artis lokal" saat gelar perkara di Mapolres Kediri Kota, Senin (29/7/2019).

Karena curiga menjadi korban penipuan, mereka lalu melaporkannya kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Terkenal Jarang Berbicara, Karakter dan Suara Asli Limbad Akhirnya Dibongkar oleh Sang Putri Cecilia Gina

Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Anton Haryadi mengatakan, dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan pihaknya kemudian menangkap Robby Sudarsono (52) alias Bang Jay warga Bekasi.

"Yang bersangkutan mengaku sutradara dari PT JAS Production untuk sinetron yang ternyata tidak ada itu," ujar Anton Haryadi.

Anton Haryadi mengatakan, tersangka Robby Sudarsono merupakan seorang kru film yang berperan sebagai penghubung atau LO artis di Ibukota.

Baca Juga: Selama Ini Jadi Teka-teki TNI, Modus Pengiriman Amunisi dan Narkoba ke KKB Papua Pimpinan Egianus Kogoya Berhasil Dibongkar Polisi, Alat Musik Jadi Tamengnya

Diwartakan Tribun Madura, untuk menyakinkan para korbannya,tersangka Robby Sudarsono mengaku telah bekerja sama dengan dua stasiun TV nasional.

Penipuan sinetron 'Sajadah Cinta'
KOMPAS.com | M.AGUS FAUZUL HAKIM

Penipuan sinetron 'Sajadah Cinta'

"Para korban semua dijadikan menjadi pemeran utama sinetron," jelas Anton Haryadi.

Untuk merekrut artis lokal Kediri,tersangka Robby Sudarsono bekerja sama dengan agensi modeling Susni Purwanti alias Bunda Susi melakukan casting calon artis dengan biaya pendaftaran Rp 150.000 per orang.

"Korbannya mayoritas warga Kediri dan sekitarnya," tambahnya.

Baca Juga: Ketegangan Antara Inggris dan Iran Semakin Meningkat, Angkatan Laut Kerajaan Putuskan Kirim Kapal Perang Perusak HMS Duncan

Selanjutnya, mereka yang lulus casting, kembali dimintai uang dengan jumlah yang bervariasi.

Untuk tayangan sinetron 7 episode biayanya Rp 1,5 juta, 10 episode Rp 5 juta, 30 episode Rp 10 juta, dan no limit episode biayanya mencapai Rp 20 juta.

Pada awalnya, pendaftaran casting Sinetron Sajadah Cinta berjumlah 25 orang dengan total uang terkumpul melalui Bunda Susi mencapai Rp 102 juta.

Baca Juga: Gelambir di Tangan Berhasil Dioperasi Plastik, Aria Permana yang Baru Masuk SMP Tak Akan Sekolah Selama Sebulan

Dari jumlah tersebut, Bunda Susi selakuagensi model mendapatkan fee 30 persen.

Hingga akhirnya,kerja sama antara tersangka Robby Sudarso dengan Bunda Susi putus.

tersangka Buddy Sudarso kemudian memilih untuk mengkoordinir sendiri pembayaran para artis lokal.

Anton Haryadi lalu menambahkan, kerugian para korban yang telah terdata sebanyak 25 orang dengan total kerugian mencapai Rp 280 juta.

Baca Juga: Menolak Saat Disuruh Memijit, Seorang Bocah Berkebutuhan Khusus Harus Meregang Nyawa Usai Dianiaya 2 Tahanan Anak di Pontianak

Dari pelaku,polisi mengamankan barang bukti masing-masing 2 kaos bertuliskan Sajadah Cinta warna merah, putih, dan kombinasi abu-abu.

Selain itu, ada pula barang bukti berupa uang tunai Rp 2,6 juta, sebuah keping VCD, HP merk Oppo,4 bendel perjanjian kontrak kerja, 4 lembar bukti transfer, sebuah benner Jas Production Cabang Kediri, sebuah ATM BCA, KTP pelaku, dan catatan pembukuan yang dibuat Susni Purwanti.

Atas perbuatannya, tersangkabakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Source :Kompas.comTribun Madura

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x