Selain mendapatkan hukuman pada saat apel, anggota yang berpangkat bripka tersebut ditempatkannya di tempat khusus (patsus) untuk dilakukan pembinaan dan pemantauan.
Tujuannya agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Malolres Metro Jakarta Utara, Selasa (19/2/2019).
Budhi mengatakan dirinya sama sekali tak melarang anggotanya untuk mencari uang tambahan di luar pekerjaan sebagai polisi.
Namun, hal itu harus dilakukan tanpa tidak mengganggu tugas-tugas dinasnya.
"Itu kan kalau di luar dinas kan sifatnya pribadi sepanjang tidak mengganggu tugasnya," ucap Budhi.
Kejadian ini juga menjadi evaluasi bagi Polres Metro Jakarta Utara.
Salah satu hal yang perlu dievaluasi adalah mengenai masalah utang piutang yang dilakukan anggota tersebut.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, anggota polisi yang disetrap tersebut dikabarkan telah meminjam uang sebesar Rp 50 juta di koperasi untuk membayar uang muka mobil.
Namun, usai meminjam ia pun tak mampu mengembalikannya akhirnya terlilit hutang.