Alfridus menggugat mantan kekasihnya sendiri dengan pasal wanprestasi.
Dalam poin yang diajukan, penggugat menderita kerugian Rp 40.825.000 dan meminta mantan kekasihnya atau tergugat untuk membayar atau mengembalikan seluruh kerugian kepada penggugat dengan nilai yang sama.
Menilik dari kasus ini, apa itu pasal wanprestasi?
Apakah segala perjanjian yang dilanggar bisa digugat dengan pasal ini?
Dikutip Gridhot dari Hukumonline, istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk.
Wanprestasi dapat berupa tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya, melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Pihak yang merasa dirugikan bisa menuntuk pemenuhan, pembatalan, atau ganti rugi dalam perjanjian.
Namun bukan berarti perjanjian apa saja bisa diselesaikan dengan pasal wanprestasi.
Pasalnya, masih ada celah yang bisa dimanfaatkan debitur nantinya.