Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mengenal Wanprestasi, Pasal Tentang Perjanjian yang Digunakan Alfridus untuk Gugat Mantan Kekasihnya Kembalikan Biaya Pacaran Sebesar Rp 40 Juta

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 03 Agustus 2019 | 11:15
ILUSTRASI
Freepik

ILUSTRASI

Alfridus menggugat mantan kekasihnya sendiri dengan pasal wanprestasi.

Baca Juga: Wakil Walikota Sebut Paskibraka Kota Tangsel Tidak Meninggal Karena Sakit, Keluarga Heran Ada Luka Lebam di Tubuh Jenazah Aurellia, Paman Siap Tuntut Pemkot Tangerang

Dalam poin yang diajukan, penggugat menderita kerugian Rp 40.825.000 dan meminta mantan kekasihnya atau tergugat untuk membayar atau mengembalikan seluruh kerugian kepada penggugat dengan nilai yang sama.

Menilik dari kasus ini, apa itu pasal wanprestasi?

Apakah segala perjanjian yang dilanggar bisa digugat dengan pasal ini?

Baca Juga: 40 Senapan, Seragam Tentara Hingga Ratusan Korek Api Kedapatan Ada di Kediamannya, Lihat Penampakan Rumah Parto Patrio yang Lebih Mirip Sarang Mafia daripada Hunian Pelawak

Dikutip Gridhot dari Hukumonline, istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk.

Wanprestasi dapat berupa tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya, melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Pihak yang merasa dirugikan bisa menuntuk pemenuhan, pembatalan, atau ganti rugi dalam perjanjian.

Baca Juga: Seolah Firasat Bagi Keluarga, Aurellia Tulis Sendiri Diary Merah Putih di Malam Sebelum Meninggal Dunia: Ini Latihan Terakhir Paskibra...

Namun bukan berarti perjanjian apa saja bisa diselesaikan dengan pasal wanprestasi.

Pasalnya, masih ada celah yang bisa dimanfaatkan debitur nantinya.

Source :Kompas.com hukumonline.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x