Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mengenal Wanprestasi, Pasal Tentang Perjanjian yang Digunakan Alfridus untuk Gugat Mantan Kekasihnya Kembalikan Biaya Pacaran Sebesar Rp 40 Juta

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 03 Agustus 2019 | 11:15
ILUSTRASI
Freepik

ILUSTRASI

Ada baiknya jika kedua pihak sedari awal memang membuat pernyataan tertulis atas perjanjian yang dibutuhkan.

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Abah Gandrong, Pria yang Viral Karena Memakan Kucing Hidup-hidup, Ngaku Melakukan Aksinya Hanya Sebagai Hiburan Semata Hingga Kini Jadi Tersangka

Meski berbeda, pasal wanprestasi terkadang bisa digabungkan dengan perbuatan melawan hukum.

Misalnya A yang sedang mengontrak rumah B, tidak membayar uang sewa yang telah disepakati. Selain belum membayar uang sewa, ternyata A juga merusak pintu rumah B.

Namun kalau akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus siap-siap untuk membuktikan dan menunjukkan bahwa bukan hanya ada suatu perbuatan melawan hukum, tetapi ada juga unsur kesalahan (schuld) yang dilakukan oleh Tergugat.

(*)

Source :Kompas.com hukumonline.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x