Ada baiknya jika kedua pihak sedari awal memang membuat pernyataan tertulis atas perjanjian yang dibutuhkan.
Meski berbeda, pasal wanprestasi terkadang bisa digabungkan dengan perbuatan melawan hukum.
Misalnya A yang sedang mengontrak rumah B, tidak membayar uang sewa yang telah disepakati. Selain belum membayar uang sewa, ternyata A juga merusak pintu rumah B.
Namun kalau akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus siap-siap untuk membuktikan dan menunjukkan bahwa bukan hanya ada suatu perbuatan melawan hukum, tetapi ada juga unsur kesalahan (schuld) yang dilakukan oleh Tergugat.
(*)