Dikutip GridHot.ID dari Antara, Eko mengakui, dari peemriksaan sementara terindikasi amunisi tersebut dijual kepada KKB, namun berapa banyak amunisi yang dijual masih dalam pemeriksaan penyidik POM.
Ketika ditanya tentang dua anggota TNI lainnya yang ditangkap di Makassar, Kapendam mengakui, belum mengetahui dengan pasti karena laporannya belum ada.
Dua anggota TNI lain yakni Pratu M dan Pratu O yang ditahan di Makostrad Makassar, bukan anggota Kodam XVII Cenderawasih sehingga keduanya diproses di satuan masing-masing.
"Khusus Pratu DAF akan dikenakan tindakan tegas sesuai UU Darurat NO.12 Tahun 51 dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun penjara ditambah dari anggota TNI AD," kata Letkol Eko.
Sementara itu, Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) XVII Cenderawasih, Ltt CPM Mukmin menyebut, Pratu DAT bersama dua rekannya, Pratu O dan Pratu M, terancam hukuman pemecetan, lantaran melakukan tindakan menjual amunisi kepada KKB.
“Tidak ada ampun, mereka akan ditindak secara militer dan akan dilakukan pemecatan,” kata dia.
Ketiga oknum TNI tersebut menjadi tersangka menjual ratusan amunisi kepada tiga orang yang baru saja diamankan oleh Satgas Nemangkawi di Jalan Cenderawasih Depan Diana Shooping Center, Kabupaten Mimika, saat hendak memasok amunisi kepada KKB, Juli lalu.
Proses penangkapan tersangka DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT.
Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.