Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Selasa (23/7/2019), anggota TNI berhasil menguasai rumah warga yang dijadikan markas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua di Mugi, dan mengamankan satu pucuk senjata api jenis pistol dan 224 butir amunisi dari berbagai kaliber serta dokumen lainnya.
Kapendam XVII/Cenderawasih, saat itu, Kolonel Inf Muhammad Aidi menyebut hasil sitaan tersebut diyakini hanya sebagian kecil logistik persenjataan yang dimiliki KKB pimpinan Egianus Kogoya.
"Pasti banyak karena sumbernya juga banyak. Kita tidak tahu dari mana sumber itu. Contoh beberapa bulan lalu ada seorang warga Polandia yang tertangkap melakukan transaksi, berarti ada pihak-pihak tertentu di luar," ujarnya kepada Kompas.com di Jayapura, Rabu (24/07/2019).
Namun Aidi menekankan adanya kemungkinan lain yang disebutnya sebagai oknum yang menjadi bagian dari KKB tapi memiliki kedudukan di instansi pemerintah.
"Dan, tidak menutup kemungkinan ada oknum yang berperan memasok senjata. Kita lihat saja siapa yang paling nyaring suaranya untuk seolah-olah mendukung mereka dan meminta TNI/Polri ditarik, mungkin kita bisa mengarah ke sana, tapi sekali lagi saya tidak menuduh," tuturnya.
Selain itu, Aidi meyakini bahwa senjata yang dimiliki oleh Egianus Kogoya tidak didapat secara gratis namun harus dibeli dengan harga yang cukup tinggi.
"Dilihat dari barang bukti yang dia pamerkan sendiri atau yang kita dapatkan, terlihat kalau semua harus didapatkan dengan uang, bararti ada pemasoknya," kata Aidi.
Kini, seolah sesuai dengan prediksi M Aidi, TNI berhasil meringkus oknumnya yang ketahuan menjual amunisi ke KKB Papua.
Oknum prajurit TNI AD Pratu DAT anggota Kodim 1710/Mimika, menjadi tersangka penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
DAT kini telah ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura.
Pratu DAT sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.
"Pratu DAT, yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/08/2019).
Eko mengatakan, tindakan Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih.
Proses hukum terhadap tersangka dipastikannya akan berjalan, tidak hanya dari sisi hukum militer, tetapi hukum pidana umum.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.
Pratu DAT, sambung Eko, juga terancam dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD.
Dikutip GridHot.ID dari Antara, Eko mengakui, dari peemriksaan sementara terindikasi amunisi tersebut dijual kepada KKB, namun berapa banyak amunisi yang dijual masih dalam pemeriksaan penyidik POM.
Ketika ditanya tentang dua anggota TNI lainnya yang ditangkap di Makassar, Kapendam mengakui, belum mengetahui dengan pasti karena laporannya belum ada.
Dua anggota TNI lain yakni Pratu M dan Pratu O yang ditahan di Makostrad Makassar, bukan anggota Kodam XVII Cenderawasih sehingga keduanya diproses di satuan masing-masing.
"Khusus Pratu DAF akan dikenakan tindakan tegas sesuai UU Darurat NO.12 Tahun 51 dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun penjara ditambah dari anggota TNI AD," kata Letkol Eko.
Sementara itu, Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) XVII Cenderawasih, Ltt CPM Mukmin menyebut, Pratu DAT bersama dua rekannya, Pratu O dan Pratu M, terancam hukuman pemecetan, lantaran melakukan tindakan menjual amunisi kepada KKB.
“Tidak ada ampun, mereka akan ditindak secara militer dan akan dilakukan pemecatan,” kata dia.
Ketiga oknum TNI tersebut menjadi tersangka menjual ratusan amunisi kepada tiga orang yang baru saja diamankan oleh Satgas Nemangkawi di Jalan Cenderawasih Depan Diana Shooping Center, Kabupaten Mimika, saat hendak memasok amunisi kepada KKB, Juli lalu.
Proses penangkapan tersangka DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT.
Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.
Dari Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo dan selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.
Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.
Selama berada di Sorong, DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.
Ia menginap selama 1 malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT.
Siang ini, Pratu DAT sudah diterbangkan dari Sorong ke Jayapura dan kini telah berada di Pomdam XVII/Cenderawasih.(*)