Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Kasus Vanessa Angel sempat menjadi sorotan masyarakat setelah dirinya dituduh menyebarkan konten asusila melalui media sosial.
Vanessa Angel merupakan terpidana kasus pelanggaran UU ITE yang ditangkap di sebuah hotel di Jalan HR Muhammad Surabaya pada hari Sabtu (5/1/2019).
Vanessa Angel divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, dengan hukuman penjara lima bulan dikurangi masa penahanan.
Pasca-bebas, mantan kekasih Dwi Andhika ini mengunggah foto bersama Ruben Onsu.
Dalam keterangan fotonya, Vanessa menyebut soal kasus yang pernah membuatnya hingga masuk penjara.
Ia bahkan menyebut kasusnya aneh karena ia sebenarnya tak terbukti terlibat prostitusi online.
Baca Juga: Punya Pengalaman Tidur dengan 48 Orang, Vanessa Angel Berniat Bikin Konten Vlog di YouTube
Vanessa juga mengungkap bahwa sosok Rian Subroto adalah fiktif alias hanya rekayasa.
Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari unggahan akun Instagram @vanessaangleofficial yang memposting sebuah foto pada 12 Juli 2019.