Diwartakan TribunMadura.com, AKP Komang Yogi menjelaskan agenda pemanggilan terhadap Jhonson adalah untuk menggali keterangan dan mencocokkannya dengan pelapor dan penuturan saksi.
Saat ini, kata AKP Komang Yogi, polisi sudah memeriksa dua orang terkait kasus itu.
"Total dengan terlapor berarti tiga orang telah kami periksa yakni pelapor, terlapor dan saksi," ucapnya.
Selain itu, polisi juga telah mengantongi hasil visum tangan Novi Fransiska Aditama yang remuk.
Menurut AKP Komang Yogi, hasil visum tersebut, nantinya bakal dijadikan bukti.
"Visum sudah kami minta supaya nanti ada keterangan medisnya," ujar dia.
Baca Juga: Dugem di Diskotek, Wanita Muda Pekerja Salon Ditemukan Tewas, Diduga Overdosis Pil Ekstasi
Jika terbukti melakukan pemukulan, Jhonson bakal dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun bui.
(*)
Source | : | Surya Malang,Tribun Madura |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar