Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Tindak penganiayaan kembali terjadi di Malang, Jawa Timur.
Kali ini, peganiayaan tersebut menimpa seorang warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang bernama Novi Fransiska Aditama atau biasa dipanggil Adit.
Dilansir GridHot.ID dari Surya Malang, tulang jari-jari Adit remuk usai dipukul palu oleh atasannya, Jhonson
Laki-laki yang setiap harinya bekerja sebagai pegawai klub malam, Triangle Cafe and Beer House itu dituduh oleh Jhonson menjual minuman keras tanpa izin.
Karena merasa tak melakukannya, Adit pun membantah tuduhan tersebut.
Namun, tangannya malah dipukul hingga remuk.
"Saya disuruh minum vodka sampai habis. Katanya kalau sudah minum, dosa saya dihapus," ujar Adit, Minggu (11/8/2019).
Baca Juga: Oknum Guru Ikat dan Sekap Siswa Pria Untuk Disuruh Lakukan Seks Menyimpang
Menurut Adit, Jhonson awalnya hanya menggertak sambil memukulkan palu ke meja yang berada di sebelah kiri tangannya.
"Dia teriak agar saya mengaku. Padahal saya nggak melakukan apa-apa. Saya nggak mencuri," tuturnya.
Setelah mendesak Adit berkali-kali, barulah Jhonson memukul jari pegawainya.
Baca Juga: Viral, Kisah Pemuda di Makassar Tewas Terseret Truk Sampah, Saat Dibuka Tasnya Sudah Ada Kain Kafan
Jari-jari korban yang diduga dipukul Jhonson adalah jari manis, jari telunjuk, dan jari tengah.
Adit telah melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Polres Malang Kota.
"Kami sudah terima laporannya. Sedang kami proses. Mungkin Rabu, terlapor akan kami mintai keterangan," tukas Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi.
DiwartakanTribunMadura.com, AKP Komang Yogi menjelaskan agenda pemanggilan terhadap Jhonson adalah untuk menggali keterangan dan mencocokkannya dengan pelapor dan penuturan saksi.
Saat ini, kata AKP Komang Yogi, polisi sudah memeriksa dua orang terkait kasus itu.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Kamis (21/3/2019).
"Total dengan terlapor berarti tiga orang telah kami periksa yakni pelapor, terlapor dan saksi," ucapnya.
Selain itu, polisi juga telah mengantongi hasil visum tangan Novi Fransiska Aditama yang remuk.
Menurut AKP Komang Yogi, hasil visum tersebut, nantinya bakal dijadikan bukti.
"Visum sudah kami minta supaya nanti ada keterangan medisnya," ujar dia.
Baca Juga: Dugem di Diskotek, Wanita Muda Pekerja Salon Ditemukan Tewas, Diduga Overdosis Pil Ekstasi
Jika terbukti melakukan pemukulan, Jhonson bakal dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun bui.
(*)