Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Fasilitas sekolah untuk pembelajaran seharusnya dipenuhi oleh pihak komite sekolah.
Pihak orang tua siswa dan juga siswa bisa diberikan tarikan biaya fasilitas sekolah jika itu memang dirasa sekolah benar-benar kekurangan untuk membelinya.
Belakangan ini kesalahan seorang kepala sekolah dalam menarik biaya fasilitas sekolah menyebabkan dirinya dicopot jabatan.
Melansir dari Kompas.com (14/8/2019), dua kepala sekolah di SMAN 1 dan SMAN 5 Makassar dicopot dari jabatannya karena melanggar aturan penerimaan siswa prestasi dan membebankan kelengkapan sekolah kepada para siswa.
Kepsek SMAN 1 Makassar tertangkap basah melakukan pelanggaran tidak memasukkan data siswa berprestasi dalam sistem online.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat serta temuan bukti-bukti pelanggaran oleh koordinator pengawas sekolah.
Sedangkan Kepsek SMAN 5 Makassar melakukan pelanggaran dengan membebankan kelengkapan ruang belajar (kelas) kepada para siswa berupa pembelian sapu, kipas angin, jam dinding, replika banser merah putih, hingga foto Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Irman Yasin Limpo mengatakan, pencopotan dua kepala sekolah itu sebagai bentuk komitmen dalam mencegah tindak pungutan liar, dan aktivitas yang tak disiplin di sekolah.