“Jadi kedua kasus ini ada yang ditemukan langsung oleh tim kordinator sekolah dan ada yang diterima laporan dari masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).
Keduanya saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.
Dalam dua kasus ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan internal dan belum melibatkan aparat penegak hukum.
Jika terbukti bersalah, Dinas Pendidikan Sulsel akan memberikan nota kepada gubenur terkait sanksi yang akan diberikan.
“Nantinya akan diberikan opsi sesuai dengan aturan yang berlaku. Opsinya nanti sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kepala sekolah apakah sedang atau berat. Jika masuk dalam pelanggaran berat, kepala sekolah tersebut bisa dilakukan pemecatan,” ujarnya.