Selain itu, tersangka juga menawarkan istrinya melalui grup WhatsApp.
"(Grup Facebook) pasutri bahagia sama grup WhatsApp," kata dia.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan Dian dan istrinya baru menikah secara siri.
"Tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh sepasang suami istri yang masih menikah siri," ujarKanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni seperti dikutipGridhot.IDdari Kompas TV.
Atas perbuatannya, Dianterancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
(*)