Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, terduga pelaku yang berinisial A dan V ternyata merupakan mantan suami istri.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dilakukan A dan V saat masih menjadi suami istri.
Namun kini keduanya telah resmi bercerai.
"Jadi ada perilaku seks menyimpang dari A yang dulu suami dari V ini. Makanya mau menyuruh istrinya untuk melakukan dengan pria lain," ucap Budi.
Budi kemudian mengungkapkan kalau sang perempuan yang berinisial V mendapatkan bayaran dari konten video porno tersebut.
V disebutkan mendapatkan bayaran Rp 500 ribu untuk melayi pria hidung belang.
"Perempuan dikasih Rp 500 ribu. Walau melayani tiga pria tetap segitu dibayarnya," ujar Budi.
V sendiri sehari-harinya bekerja sebagai penyanyi panggung hajatan.
Sedangkan A yang merupakan mantan suaminya merupakan seorang pengangguran.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar