Usia V juga bisa dibilang baru saja menginjak dewasa.
Karena V disebutkan baru berusia 19 tahun.
Melalui penyelidikan lebih mendalam, V dan A diketahui telah menghasilkan 44 video porno yang terungkap dari handphone salah satu pelaku.
Video tersebut kemudian diperjualbelikan melalui sosial media Twitter.
Akun yang menjual video adegan porno V dengan beberapa lelaki tesebut dijual dengan harga Rp 50 ribu pulsa.
Kini polisi masih belum menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
Pihak Polsek Garut masih mendalami kasus ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
(*)