Kapolres Garut, Budi Satria Wiguna kemudian mengatakan kalau aksi asusila itu dilakukan di salah satu hotel di Garut.
Sang pria yang berinisial A diamankan polisi dalam keadaan sakit parah.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, terduga pelaku yang berinisial A dan V ternyata merupakan mantan suami istri.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dilakukan A dan V saat masih menjadi suami istri.
Namun kini keduanya telah resmi bercerai.
"Jadi ada perilaku seks menyimpang dari A yang dulu suami dari V ini. Makanya mau menyuruh istrinya untuk melakukan dengan pria lain," ucap Budi.
Budi kemudian mengungkapkan kalau sang perempuan yang berinisial V mendapatkan bayaran dari konten video porno tersebut.
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id,Tribunjabar |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar