Diwartakan Tribun Jabar, usai menetapkan dua tersangka berinisial A dan V, Polres Garut kembali menetapkan seorang tersangka kasus video Vina Garut berinisial B alias W.
Total sudah ada tiga tersangka kasus video ausila tersebut.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, pria berinisial W jadi tersangka ketiga dalam kasus Video Vina Garut tersebut.
Di sisi lain, tersangka kasus video Vina Garut yang berinisial A ternyata memiliki kelainan seksual.
"Tersangka A yang dulu jadi suami V diindikasikan ada kelainan seksual atau biseksual. Jadi ke lelaki suka, perempuan suka," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Jumat (16/8/2019).
Budi menyebut, A tak mengambil bayaran karena ia hanya mencari kepuasan.
Semua uang yang didapat antara Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu diberikan kepada tersangka V.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar