Dikutip dari Warta Kota, Sajad Ukra memang melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada tahun 2018 silam.
Laporan Sajad Ukra itu didasarkan atas kasus dugaan penempatan, membiarkan, melibatkan, dan menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda dengan agenda pemanggilan Nikita Mirzani untuk diperiksa.
Rencananya Polda akan memeriksa Nikita Mirzani pada Rabu (21/8/2019).
Baca Juga: Seminggu Pasca Lahiran Prematur Anak Ke-3, Nikita Mirzani Sudah Kembali Bekerja
"Rencananya (Nikita Mirzani) akan diperiksa penyidik Rabu ini," kataKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono lewat pesan singkat, Selasa (20/8/2019) petang.
Hanya saja, Argo belum mengetahui mengenai kapan waktu pemeriksaannya.
Pihanya masih menunggu kedatangan ibu tiga anak itu ke Ditreskrimun Polda Metro Jaya.
(*)