Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Prada DP kepada kekasihnya sendiri tentu saja memberikan kesan mengerikan di masyarakat.
Dikutip dari Tribun Sumsel, Prada DP diketahui membunuh dan memutilasi Fera Oktaria hingga kini harus menjalani pengadilan militer.
Prada DP disebut membunuh, memutilasi, dan membakar jasad Fera di sebuah kamar hotel.
Prada DP mengaku melakukan aksinya karena marah kekasihnya mengaku sudah hamil selama dua bulan.
Perlakuan keji Prada DP tentu saja meninggalkan cerita seram di masyarakat.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas, Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21).
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menhilangkan nyawa Fera.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang,Kamis (22/8/2019).