Pasca penangkapan YT, pihak kepolisian gabungan, melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di dua tempat di Kabupaten Madiun.
Lokasi yang digeledah pertama adalah kios dan rumah milik keluarga YT di Pasar Sumur Tiban atau yang dikenal Pasar Kincang di Jalan Diponegoro, RT 22 / RW 4 Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Pemuda yang membawa samurai dan benda mirip bom rakitan saat melakukan perampokan di toko perhiasan emas Dewi Sri di Jalan Raya Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Sabtu (24/8/2019).
Kemudian, tim gabungan dari Polres Magetan, Polres Madiun Kota, Densus 88 Anti Teror, Gegana Brimob Polda Jatim melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Desa Sukolilo.
Menurut seorang warga yang tinggal di Pasar Sumur Tiban, Henry Fahrudin (49), YT pernah ditahan karena menusuk mantan Bupati Madiun Muhtarom pada Desember 2009.
Pelaku menusuk perut Muhtarom menggunakan obeng pada saat acara dialog Bakti Sosial Terpadu (BST).
"Iya, dulu pernah ditahan. Kena setahun setengah kalau tidak salah. Nusuk Mbah Tarom (mantan Bupati Madiun) menggunakan obeng," kata Henry.
Hal ini juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro, saat dikonfirmasi.
"Iya," kata Logos saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.