Salah satunya dari Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Dikutip Gridhot dari Antara, Fahri mengatakan dirinya menyesalkan keputusan tesebut.
Fahri menganggap keputusan pemindahan Ibu Kota itu sepihak tanpa mengajak diskusi MPR RI dan DPR RI.
"Saya menyayangkan kurangnya ahli tata negara di sekitar Presiden Jokowi sehinga beliau tidak menjalankan suatu proses ketatanegaraan yang resmi dan lazim yang ada tahapannya," kata Fahri.
Fahri menuturkan kalau pemindahan Ibu Kota harus menilik sekitar delapan undang-undang yang kemungkinan harus diubah.
"Lalu melakukan sosialisasi pada tingkat pemerintah, baru bicara dengan DPR yaitu Komisi II DPR yaitu UU itu harus diubah,"
"Karena UU yang harus diubah untuk perpindahan Ibu Kota, lebih dari delapan dalam kajian sementara yang saya temukan," tambah Fahri.
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar